Pencarian

Kamis, 24 September 2009

SBY Agar “Tiru” Pemimpin China Berantas Korupsi

* PRESIDENTIAL *
-MEDAN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan dapat “meniru” pemimpin China yang menyiapkan peti mati bagi pejabat dan jajaran kabinetnya yang melakukan korupsi.“Itu perlu ditegaskan SBY agar Indonesia memeberantas korupsi benar-benar dimulai dari atas,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi, Hukum dan HAM (Puskohham) Sumut, Ansari Yamamah, MA di Medan, Kamis [24/09] .

Itu disampaikan Ansari Yamamah terkait akan diumumkannya calon-calon menteri yang akan mengisi jajaran kabinet dalam pemerintahan SBY yang kedua.

Menurut dia, SBY memiliki citra yang bersih dan memiliki komitmen memberantas korupsi dalam periode pemerintahannya yang pertama.

Untuk itu, dibutuhkan sosok yang juga memiliki citra bersih untuk membantu pemerintahan SBY pada periode kedua agar citra pembina Partai Demokrat itu tidak ikut tercemar.

Namun saat ini, kata Ansari, sangat sulit mencari calon pejabat yang tidak pernah melakukan korupsi, atau setidaknya terlibat dalam praktik merugikan keuangan negara tersebut. “Bahasa kasarnya, masih banyak yang menggunting dalam lipatan,” katanya.

Kondisi itu, kata dia, menyebabkan SBY diperkirakan akan mengalami kesulitan dalam mencari sosok yang benar-benar bersih dari korupsi untuk mengisi kabinetnya.

Karena itu, SBY perlu “mewanti-wanti” calon-calon menterinya agar tidak melakukan korupsi dengan ancaman sanksi maksimal seperti hukuman mati sebagaimana yang dilakukan pemimpin China.

Upaya itu diperkirakan tidak akan sulit karena selain mendapatkan mandat rakyat, SBY juga memiliki dukungan dari parlemen selaku pemenang Pemilu 2009 yang mempunyai dukungan koalisi.

Penegasan tentang akan diberinya hukuman mati itu akan menunjukkan besarnya komitmen SBY dalam menciptakan pemerintahan yang bersih demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Penegasan itu tidak akan menimbulkan kesan diabaikannya HAM.Malah, kata dia, SBY akan semakin mendapatkan dukungan rakyat yang memang sudah sejak lama ingin melihat bukti konkrit penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. “Dengan ketegasan itu, diharapkan Indonesia bisa maju sebagaimana China,” katanya.

Sebelumnya, Presiden China Hu Jin Tao bertekad memberantas korupsi di negaranya dengan mengumumkan akan mempersiapkan 1.000 peti mati untuk pelaku pencurian uang negara tersebut.

Hu Jintao membuktikan tekadnya itu sebagai berhasil tiga pilar kekuasaan di China yakni sebagai presiden, Ketua Partai Komunis China (PKC) dan Ketua Komisi Militer Pusat (KMP).

Dalam buku “The China Business Handbook” dilaporkan, sepanjang tahun 2003 tidak kurang 14.300 kasus yang diungkap dan dibawa ke pengadilan yang sebagiannya divonis hukuman mati.

Pemerintah China juga mengeluarkan aturan yang mengharuskan pejabat yang hendak bepergian ke luar negeri melapor kepada atasannya terutama akan membawa uang dalam jumlah besar.

Kebijakan itu menjadi China mengalami kemajuan dan perkembangan ekonomi yang pesat serta diperkirakan akan menjadi negara adidaya di dunia internasional. (sihc/sbsc)
***
Lebih Lengkap »»

SBY Harus Berani Evaluasi Proses Hukum Chandra dan Bibit

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Presiden SBY harus berani mengevaluasi proses hukum yang dilakukan polisi terhadap 2 pimpinan KPK, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang kini berstatus tersangka. Karena proses hukum ini patut dicurigai memiliki kelemahan-kelemahan mendasar.

"Kita tidak boleh membiarkan kriminalisasi terhadap 2 pimpinan KPK oleh polisi. Kalau memang tidak ditemukan ada suap dalam dugaan penyimpangan pencekalan Anggoro dan Joker (Djoko Tjandra), mestinya kasusnya di SP3-kan karena itu wilayah maladministrasi bukan pidana," ujar Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (24/9).

Setelah 2 pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan Polri sebagai sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra, Presiden telah keluarkan Perppu Pelaksana Tugas KPK.

Untuk melengkapi Perppu Plt KPK, dibentuklah Tim Lima untuk menyaring dan merekomendasikan sejumlah nama kepada Presiden untuk duduk sebagai pejabat sementara KPK. Mereka terdiri dari Adnan Buyung Nasution, Widodo AS, Andi Mattalata, Todung Mulya Lubis dan Taufiqurohman Ruki.(sihc/skoc) ***
Lebih Lengkap »»

Presiden Akui Kinerja KPK Terganggu

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagaimana tertuang dalam penjelasan Perppu No 4/2009 menyebutkan karena pemilihan dan penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan melalui seleksi dan penilaian DPR yang membutuhkan waktu cukup lama. Sementara saat ini terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK, maka kinerja KPK telah terganggu.

Gangguan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu jika hal ini tidak segera dilakukan tindakan yang cepat untuk mengisi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK pada gilirannya dinilai akan berdampak menurunkan kapasitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan semangat dan tuntutan reformasi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang maka Presiden sesuai dengan kewenangannya yakni pasal 22 UUD 1945 perlu menerbitkan Perppu No 4/2009. Demikian penjelasan di dalam Perppu tersebut yang diterima Kompas di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (24/9) siang.

Pernyataan bahwa keanggotaan pimpinan KPK saat ini telah mengganggu kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana koruspi tertuang dalam penjelasan umum penjelasan Perppu tersebut.

Sementara, menurut penjelasan pasal 33A ayat 1 kekosongan keanggotaan pimpinan KPK dapat bersifat sementara atau bersifat tetap. Disebutkan sementara karena keanggotaan pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan sedangkan kekosongan tetap jika pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia atau menjadi terdakwa atau berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi berdasarkan UU KPK. (sihc/skoc)
***
Lebih Lengkap »»

Presiden Harus OK Siapa Pun Pilihan Tim Lima

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA — Tim Penyaring Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Tim Lima dibentuk sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK oleh Presiden.

Sesuai namanya, tim ini memilih Plt pengganti Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto yang dinonaktifkan. Dua nama terakhir, dugaan pelanggarannya masih diperdebatkan.

Anggota Tim Lima Adnan Buyung Nasution mengatakan, Perppu mengharuskan mereka merekomendasikan tiga nama untuk mengisi kekosongan pimpinan di KPK ke Presiden secara langsung. Cukup tiga, tak lebih dan tak kurang.

"Kenyataannya bahwa presiden menyerahkan kepada tim ini menunjukkan kepercayaan presiden pada tim ini. Apa pun yang kita pilih, itulah yang dipilih presiden. Kalaupun ternyata dia memilih di luar ini, dia enggak percaya kita dong. Buat apa ada Tim Lima? Presiden tidak ada pilihan menerima ini," tutur Buyung seusai mengikuti rapat perdana di Kantor Menko Polhukam, Kamis (24/9).

Dalam seminggu ini, ungkap Buyung, tim akan mengerahkan pikiran dan tenaga untuk melakukan seleksi berdasarkan kriteria dasar yang sudah disepakati dalam rapat perdana sebelumnya. Buyung juga mengatakan terbuka terhadap semua masukan, termasuk publik dan kalangan aktivis. Jika sudah ada tiga nama, tim akan segera membawanya ke Presiden tanpa perlu membawa ke DPR.

Sementara itu, anggota tim lainnya, advokat Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa tim hanya diminta untuk merekomendasikan tiga nama untuk mengisi tiga posisi yang kosong. Todung tak menyimpulkan secara eksplisit apakah Presiden berhak menolak nantinya.

"Kita kan tidak diminta untuk mengajukan enam nama, sembilan nama. Kita diminta untuk mengajukan tiga nama. Jadi Keppres itu jangan diinterpretasikan macam-macam," tutur Todung. (sihc/skoc)
***
Lebih Lengkap »»

Presiden SBY Tiba Di Pittsburgh

* PRESIDENTIAL *
-PITTSBURGH - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa malam tiba di Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat, untuk bergabung dengan para pemimpin negara kelompok 20 (G-20) membahas langkah-langkah penangangan krisis ekonomi dan keuangan dunia pada 24-25 September.

Pesawat kepresidenan milik Garuda Indonesia berjenis A 330-300 yang membawa Presiden, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan rombongan dari Jakarta, mendarat di Bandara Internasional Pittsburgh pada sekitar pukul 22.05 (Kamis, 24/9, pukul 09.05 WIB).

Presiden, Ani Yudhoyono dan rombongan –antara lain Plt Menko Perekonomian/Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat– di dandara disambut oleh Duta Besar RI untuk AS Sudjadnan Parnohadiningrat, Konsul Jenderal RI untuk New York Trie Edi Mulyani serta seorang pejabat protokol pemerintahan AS.

Dari bandara, rombongan langsung dibawa ke Hotel Westin, Pittsburgh, tempat Presiden dan sebagian rombongan akan menginap selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi G-20.

KTT yang mewakili sekitar 85 persen kekuatan ekonomi dunia itu akan dibuka oleh Presiden AS Barack Obama pada Kamis (24/9) petang.

Para pemimpin dunia dari 19 negara ekonomi terbesar dan Uni Eropa yang hadir pada KTT Pittburgh ini akan meninjau kemajuan yang dicapai setelah KTT G-20 sebelumnya, yaitu yang telah dilangsungkan di Washington pada November 2008 dan di London (April 2009).

Pada KTT di Pittsburgh, mereka juga akan membahas langkah-langkah berikutnya untuk menangani krisis keuangan dan ekonomi global.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal sebelum rombongan Presiden bertolak dari Jakarta menuju Pittsburgh, Presiden akan memanfaatkan kesempatan berlangsungnya KTT Pittsburgh untuk menyampaikan keinginan Indonesia agar Kelompok G-20 menjadi lembaga permanen.

Selain itu, Yudhoyono juga akan berbicara tentang masalah lingkungan hidup.

Tema itu disampaikan Presiden berkaitan dengan akan berlangsungnya pertemuan soal perubahan iklim di Kopenhagen, Denmark, Desember.

Pertemuan Kopenhagen itu diharapkan Yudhoyono dan sejumlah tokoh dunia lainnya, termasuk Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, dapat menghasilkan kesepakatan soal langkah-langkah yang akan diterapkan mulai tahun 2012, yaitu pasca-berakhirnya Protokol Kyoto.

Selain oleh Kelompok 20, KTT Pittsburgh juga akan dihadiri oleh kepala badan-badan keuangan dunia seperti Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank).

Negara-negara Kelompok 20 yang dibentuk pada tahun 1999 disebut-sebut mewakili dua pertiga populasi dunia, 90 prosen produk nasional bruto global dan hampir 80 prosen dari total perdagangan dunia. (sihc/sbsc) ***
Lebih Lengkap »»

Pengamat: Seharusnya Presiden Cukup Keluarkan Keppres

* PRESIDENTIAL *
-SEMARANG - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya cukup mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tanpa perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Langkah yang paling pragmatis adalah mengeluarkan Keppres dan tidak perlu menggeluarkan Perppu yang memiliki risiko politik yang tinggi," kata pengamat hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta Isharyanto, di Semarang, Kamis.

Isharyanto menjelaskan, sebenarnya dasar hukum Presiden menggeluarkan Keppres sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara (UUD 1945 sebelum perubahan).

Menurutnya, Presiden tidak perlu bersinggungan dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK karena harus berhadapan dengan DPR yakni dengan mengeluarkan Perppu.

Apalagi, dalam UU tersebut sistem di KPK sudah jalan karena tidak ditentukan jumlah minimum dan maksimum harus diikuti oleh berapa orang pimpinan KPK dalam mengambil keputusan.

Jika dilihat dari sisi positifnya, dikeluarkannya Perppu tersebut ada upaya pencitraan dari pemerintah untuk pemberantasan korupsi salah satunya dengan menata KPK.

"Upaya menampilkan citra tersebut bagus, akan tetapi berisiko," katanya.

Ia menjelaskan, ada pendapat yang menyatakan kalau Plt pimpinan KPK diisi dengan inisiatif Presiden dikhawatirkan kekuasaan eksekutif akan mempengaruhi KPK.

Oleh karena itu, solusi yang dapat ditempuh dengan keluarnya Perppu Plt Pimpinan KPK tersebut adalah dengan tetap mencantumkan limitasi atau batas waktu tiga atau empat bulan berlakunya Perppu, karena kalau tidak akan melampaui kewenangan DPR.

Terkait waktu kapan DPR harus menyetujui atau tidak Perppu Plt Pimpinan KPK tersebut diatur dalam Paasal 22 UUD 1945 yang menyebutkan persetujuan DPR terhadap Perppu adalah pada masa persidangan berikutnya. Jika melihat masa bakti DPR yang berakhir 1 Oktober, tentu yang melakukan persidangan adalah DPR periode yang akan datang. Mereka akan bekerja setelah ada tata tertib dewan sehingga mereka bisa bekerja.

"Sebaiknya DPR bisa menunjukkan sikap kenegarawanannya bahwa mereka juga memiliki komitmen memberatas korupsi. Kalau DPR menerima maka juga akan mempermudah keluarnya Keppres," demikian Isharyanto.(sihc/saci)
***
Lebih Lengkap »»

Rabu, 23 September 2009

Rombongan Presiden SBY Disertai Dinas Rahasia AS?

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Kunjungan kerja Presiden bersama Ibu Negara Ny Ani Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (23/9) hingga Kamis (1/10) mendatang ke Pittsburgh, AS menghadiri KTT G-20 disebut-sebut akan disertai sejumlah anggota US Secret Service.

Dinas rahasia Amerika Serikat (AS) yang dinamakan US Secret Service itu, akan mengawal Presiden Yudhoyono sejak Presiden Yudhoyono transit di Seattle, Pittsburgh hingga Boston, AS.

Dari informasi yang diterima Kompas di lingkungan Istana Kepresidenan, Rabu (23/9), setidaknya terdaftar lima orang agen Dinas rahasia AS yang akan mengikuti pesawat Kepresidenan Airbus 330-300 sejak transit di Seattle, AS. Tiga orang yang tercatat ikut dalam rombongan Presiden Yudhoyono sejak transit di antaranya, Komandan Kelompok (detail leaders) M Baucum serta dua agen khusus (special agent) E Stagner dan D Moon.

Dinas Rahasia AS yang dibentuk sejak tahun 1856 atau lebih dari 140 tahun itu, memang tercatat sebagai pasukan elit AS. Selain mengawal Presiden dan Wakil Presiden AS beserta keluarganya, dinas rahasia ini juga menjaga kunjungan kepala negara asing atau pemerintah dan mereka yang bepergian dengan pasangannya sesuai permintaan pemerintah AS. Dinas rahasia ini juga dapat diminta mengawal misi khusus di luar negeri.

Jika melihat kunjungan kerja Presiden Yudhoyono, yaitu menghadiri KTT G-20, yaitu pertemuan negara-negara maju dan berkembang untuk membahas perubahan iklim dunia serta mengantisipasi bayang-bayang krisis global, tentu kunjungan Presiden Yudhoyono masuk kategori kunjungan penting dan strategis di AS sehingga perlu pengamanan yang khusus. Apalagi, jika melihat ancaman yang pernah disampaikan para terororis belum lama ini di Indonesia pascapengeboman hotel berbintang di Jakarta. Mereka, di antaranya pernah mengancam melakukan bom bunuh diri terhadap iring-iringan Presiden Yudhoyono.

Namun, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa saat dikonfirmasi membantah kehadiran sejumlah agen US Secret Service dalam kunjungan Presiden Yudhoyono. Jadi, mereka dikatakan akan ikut dalam pesawat kepresidenan? "Ah, nggak benar itu. Saya, yang ikut membuat daftarnya," katanya.

Akan tetapi, ketika disodorkan nama-nama anggota US Secret Service yang tercatat ikut dalam pesawat kepresidenan, Hatta berkelit dan akan mengeceknya lagi. (sihc/skoc) ***
Lebih Lengkap »»

Omong Kosong, SBY Terbitkan Perppu Demi Selamatkan KPK!

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Aktivis antikorupsi Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai alasan menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diungkapkan Presiden dengan mengeluarkan Perppu dianggap terlalu dibuat-buat dan omong kosong jika melihat riwayat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Omong kosong kalau alasannya adalah untuk meningkatkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Kalo ternyata RUU Tipikor nantinya mengamputasi kewenangan KPK untuk efektif," tutur Firmansyah dalam keterangan pers di Kantor ICW, Rabu (23/9).

Menurut Firmasyah, untuk menjadikan KPK efektif, Perppu bukanlah jawaban apalagi jika RUU Pengadilan Tipikor dibiarkan membagi kewenangan penuntutan KPK dengan Kejaksaan dan kewenangan penyadapan KPK dirusak. "Kewenangan KPK sudah diamputasi," tandas Firmansyah. (sihc/skoc)
***
Lebih Lengkap »»

ICW: Masyarakat Khawatir Presiden Tergoda Jadi Penguasa Absolut

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) dan pembentukan tim seleksi pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menjadi bentuk intervensi terhadap lembaga pemberantas korupsi itu.

"Kami menolak karena materi dan substansinya membahayakan independensi KPK," kata Febri Diyansyah, peneliti hukum ICW, di Jakarta, Rabu.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu penunjukan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK. Presiden merasa perlu menerbitkan Perppu karena menganggap KPK tidak akan berjalan dengan baik jika hanya dipimpin oleh dua orang.

Pimpinan KPK tinggal dua orang, setelah tiga pimpinan KPK yang lain ditetapkan sebagai tersangka pelaku pidana oleh polisi.

Febri menegaskan, publik khawatir Perppu yang dikeluarkan Presiden menjadi awal dari sistem pemerintahan yang tidak terkontrol.

"Masyarakat khawatir, Presiden tergoda menjadi penguasa absolut yang tidak mempertimbangkan secara serius suara publik," kata Febri.

Untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK, Presiden telah membentuk tim seleksi. Tim itu terdiri atas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, anggota Dewan Petimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, dan pengacara senior Todung Muya Lubis.

Febri menjelaskan, tim itu bisa dengan mudah terintervensi dan akhirnya memilih pelaksana tugas pimpinan KPK untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama penguasa.

"Tim ini tidak boleh memilih orang-orang yang diperkirakan akan tunduk dan dapat dipengaruhi Presiden," kata Febri menambahkan.

Menurut Febri, Presiden sebaiknya meninjau kinerja Polri yang telah menjerat pimpinan KPK sebagai tersangka, dari pada berpolemik dalam penerbitan Perppu. Dia menilai, proses hukum di Polri sarat kepentingan dan pelanggaran prosedur.

Secara terpisah, anggota tim seleksi pelaksana tugas pimpinan KPK, Adnan Buyung Nasution menegaskan, tim akan bekerja secara obyektif.

"Pada dasarnya tim ini adalah filter dari Perppu yang menjadi polemik di masyarakat," kata Adnan.

Menurut dia, Presiden terlanjur menandatangani Perppu yang kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat. Maka, kata Adnan, Presiden membentuk tim seleksi untuk menjamin obyektifitas penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Presiden tidak bisa menunjuk langsung karena melanggar prinsip-prinsip demokrasi," kata Adnan yang mengaku memberikan masukan itu kepada Presiden.

Adnan menegaskan, tim akan memilih sosok yang tegas, terbuka, berani, dan independen untuk menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Asal mereka bersih dan memiliki catatan yang baik," kata Adnan menegaskan.

Rencananya, tim akan bekerja selama satu pekan, mulai Kamis (24/9). (sihc/saci)
***
Lebih Lengkap »»

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs PRESIDENTIAL kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan.Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: faktorutama@yahoo.com.